Tingginya tingkat kekerasan pada Wanita



Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006). Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006) Adapun yang termasuk lingkup rumah tangga adalah : Suami, Istri dan anak. Orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak, kanrea hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan.



Atau pengertian lain kekerasan terhadap wanita :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Bab I dalam Ketentuan Umum, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah:“ setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan /atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untu melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pandangan agama islam tentang kekerasan terhadap wanita :

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw lahir dalam situasi
dominasi laki-laki yang sangat berlebihan. Di sekitar abad ke 5-6 itulah wanita
mengalami penghinaan yang luar biasa di seluruh dunia.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan bahkan terekam dalam Al Quran yang menggambarkan situasi Bangsa Arab pada jaman sebelum Islam diturunkan.  Anak-anak perempuan yang dilahirkan akan langsung dibunuh, seperti yang terekam dalam QS. An Nahl (16): 58-59) Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.

Kondisi menyedihkan lainnya, istri-istri bakal diwariskan kepada anak-anak lelakinya jika sang ayah meninggal dunia. Bayangkan, si anak laki-laki menerima warisan istri-istri ayahnya. Bukan main biadabnya…! Wanita benar-benar diperlakukan sebagai barang dan harta benda saja layaknya.

QS. An Nisaa’ (4): 23
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu).
Sedangkan budak-budak wanita lebih memilukan lagi nasibnya. Pada jaman itu, jangankan memberikan mas kawin, budak-budak diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi. Dan dimanfaatkan untuk pemuas nafsu dalam bentuk pelacuran secara terang-terangan. Hingga datang ayat Allah yg melarang seorang lelaki muslim untuk melakukan hubungan seks di luar nikah.

QS. An Nuur (24): 33
 Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta.
Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
Dengan diaturnya hubungan laki-laki dan perempuan dalam bentuk ikatan pernikahan, maka selayaknya seorang muslim/ah, suami/istri berelasi dengan baik sehingga KDRT tidak terjadi, dan Islam mengatur masalah harmonisasi hubungan pria & wanita, sehingga idealnya tidak ada istilah kekerasan dalam rumah tangga.
Membentuk rumah tangga dalam Islam adalah dalam rangka menegakkan syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa. Allah SWT berfirman:


“Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Diperlukan relasi yang jelas antara suami dan istri, dan tidak menyamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang ma’ruf.
 Allah SWT berfirman dalam Qs. an-Nisâ’ [4]: 19: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nya
 Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 19).

Ayat tersebut merupakan seruan kepada para suami agar mereka mempergauli isteri mereka secara ma’ruf. Menurut ath-Thabari, ma’ruf adalah menunaikan hak-hak mereka. Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri istrinya, selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru.

(Sumber Pandangan agama islam tentang kekerasan terhadap wanita:









Masih banyaknya   kekerasan terhadap  kaum wanita yang selama ini masih mendominasi  objek kekerasan diIbukota ,masalah ini bukan masalah mudah bagi pemerintah untuk menangani hal ini, sebagian mindset masyarakat masih menganggap wanita makhluk yang lemah,kekerasan terhadap wanita terbagi menjadi beberapa aspek yaitu :
·         Tindak kekerasan fisik

·         Tindak kekerasan non-fisik

·         Tindak kekerasan psikologis atau jiwa
Tindak  kekerasan fisik  adalah tindakan kekerasan yang melukai ,menganiaya  wanita sehingga terlihat bekas kekerasan fisik seperti luka memar,luka  sobek pada bagian tubuh,bahkan kematian. Tindakan ini tindakan yang benar-benar menjadi perhatian pemerintah untuk tegas menanganinya. Tindakan kekerasan fisik dapat menimbulkan terauma yang mendalam kepada wanita .

Tindak kekerasan non-fisik adalah tindakan yang membuat wanita menjadi tidak percaya diri dan merendahkan citranya sebagai wanita. Tindakan tersebut biasa dilakukan dengan cara mengeluarkan kata-kata yang membuat wanita tidak suka dan dengan cara perbuatan yang membuat wanita tidak nyaman .
Tindak kekerasan psikologis atau jiwa adalah tindakan yang mengganggu atau menekan emosi wanita, sehingga wanita tidak berani mengungkapkan pendapatnya dan selalu bergatung kepada orang lain. Akibat dari tindakan ini wanita selalu dalam keadaan tertekan bahkan takut.

Selain itu ada tindakan lain kekerasan terhadap wanita  di Indonesia, yaitu :
·         Pelecehan seksual

·         Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

                Pelecehan seksual adalah segala bentuk prilaku bersifat seksual Yang tidak diinginkan oleh wanita. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, seperti dibus way,dikantor,dirumah bahkan disekolah.
Tindak perkosaan membawa dampak emosional dan fisik kepada korbannya.  Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis, dan kehamilan yang tidak diinginkan. 
Apabila terjadi tindakan pemerkosaan, korban langsung melaporkan kepada pihak yang berwenang dan mengingat tempat kejadian,waktu kejadian dan memberitahu tersangka yang melakukan pemerkosaan .


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.  Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional dan kekerasan seksual.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dll
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, perkataan-perkataan yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan diceraikan secara sepihak dll
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Apabila terjadi KDRT korban langsung melakukan fisum dan langsung melaporkan tersangka  kepihak yang berwenang dan lalu mencari perlindungan diri apabila sang tersangka tidak terima terhadap pelaporan korban kepada pihak yang berwenang .















Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya dengan pendidikan, perempuan akan dapat berubah menjadi “Super Women”. Sehingga mereka dapat tampil sebagai sosok yang cerdas, mandiri, kreatif, inovatif, berjiwa sosial dan agamis yang akan mengantarkan perempuan pada suatu kesuksesan dalam karier, keluarga dan organisasi yang dipandu dalam koridor kesuksesan religi. Pada gilirannya, mereka dapat mengentaskan diri mereka sendiri dari keterpurukan dan keterjajahan yang termanifestasi dalam berbagai bentuk kekerasan yang membelenggu begitu lama akibat adanya sistim budaya yang „timpang‟ dan tafsir ayat yang tidak „pas? yang tiada pernah memihak perempuan. Dengan demikian, dengan menjelma menjadi sosok “Super Women”, nasib perempuan tidak akan selalu terjajah, Sebaliknya, perempuan dapat menjelma menjadi sosok yang mandiri, bermartabat dan mulia yang berguna bagi diri mereka sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Jika demikian, wahai perempuan, siapkah anda menjadi “Super Women”?


Solusi untuk untuk mencegah dan atau menanggulangi berbagai perilaku kekerasan yang dialami perempuan sudah mesti mendapat perhatian dan penanganan yang serius. Oleh sebab itu, pendekatan dalam penanganan masalah ini mesti bersifat terpadu, di mana selain pendekatan hukum juga harus mempertimbangkan pendekatan non hukum yang justru merupakan penyebab terjadinya kekerasan. Dengan cara meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya di dalam hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan kesadaran penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan, memberikan bantuan dan konseling terhadap korban kekerasan terhadap perempuan, melakukan pembaharuan sistem pelayanan kesehatan yang kondusif guna menanggulangi kekerasan terhadap perempuan, diperlukan perlindungan baik sosial, ekonomi maupun hukum. Disamping itu bantuan media massa (cetak dan elektronik) untuk lebih memperhatikan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dalam pemberitaannya, termasuk memberi pendidikan publik tentang hak-hak asasi perempuan .

Comments

Popular posts from this blog

CERITA DIRI SENDIRI

Tugas IBD

Macam-Macam Sertifikasi Keahlian bidang IT