Tingginya tingkat kekerasan pada Wanita
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap
perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan
perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu,
pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat
maupun di lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006). Kekerasan dalam rumah
tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006) Adapun yang termasuk lingkup rumah
tangga adalah : Suami, Istri dan anak. Orang – orang yang mempunyai hubungan
keluarga dengan suami, istri dan anak, kanrea hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau.
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan.
Atau pengertian lain kekerasan terhadap wanita :
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Bab
I dalam Ketentuan Umum, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga
adalah:“ setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan
/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untu melakukan perbuatan
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
Pandangan
agama islam tentang kekerasan terhadap wanita
:
Agama
Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw lahir dalam situasi
dominasi
laki-laki yang sangat berlebihan. Di sekitar abad ke 5-6 itulah wanita
mengalami
penghinaan yang luar biasa di seluruh dunia.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan bahkan
terekam dalam Al Quran yang menggambarkan situasi Bangsa Arab pada jaman
sebelum Islam diturunkan. Anak-anak
perempuan yang dilahirkan akan langsung dibunuh, seperti yang terekam dalam QS.
An Nahl (16): 58-59) Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan
(kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat
marah.
Kondisi menyedihkan lainnya, istri-istri bakal
diwariskan kepada anak-anak lelakinya jika sang ayah meninggal dunia.
Bayangkan, si anak laki-laki menerima warisan istri-istri ayahnya. Bukan main
biadabnya…! Wanita benar-benar diperlakukan sebagai barang dan harta benda saja
layaknya.
QS. An Nisaa’ (4): 23
Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan.
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan
sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu).
Sedangkan budak-budak wanita lebih memilukan lagi
nasibnya. Pada jaman itu, jangankan memberikan mas kawin, budak-budak
diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi. Dan dimanfaatkan untuk pemuas nafsu
dalam bentuk pelacuran secara terang-terangan. Hingga datang ayat Allah yg
melarang seorang lelaki muslim untuk melakukan hubungan seks di luar nikah.
QS. An Nuur (24): 33
Dan orang-orang
yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui
ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta.
Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk
melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak
mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka)
sesudah mereka dipaksa (itu).
Dengan diaturnya hubungan laki-laki dan perempuan
dalam bentuk ikatan pernikahan, maka selayaknya seorang muslim/ah, suami/istri
berelasi dengan baik sehingga KDRT tidak terjadi, dan Islam mengatur masalah
harmonisasi hubungan pria & wanita, sehingga idealnya tidak ada istilah
kekerasan dalam rumah tangga.
Membentuk rumah tangga dalam Islam adalah dalam rangka
menegakkan syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling
melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju
derajat takwa. Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi
rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Diperlukan relasi yang jelas antara suami dan istri,
dan tidak menyamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut
hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki
kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak
dan memperlakukan mereka dengan cara yang ma’ruf.
Allah SWT berfirman dalam Qs. an-Nisâ’ [4]: 19:
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan
jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nya
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 19).
Ayat tersebut merupakan seruan kepada para
suami agar mereka mempergauli isteri mereka secara ma’ruf. Menurut ath-Thabari,
ma’ruf adalah menunaikan hak-hak mereka. Ayat ini juga memerintahkan menjaga
keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri istrinya,
selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru.
(Sumber Pandangan agama islam
tentang kekerasan terhadap wanita:
Masih banyaknya kekerasan terhadap kaum wanita yang selama ini masih
mendominasi objek kekerasan diIbukota ,masalah
ini bukan masalah mudah bagi pemerintah untuk menangani hal ini, sebagian
mindset masyarakat masih menganggap wanita makhluk yang lemah,kekerasan
terhadap wanita terbagi menjadi beberapa aspek yaitu :
·
Tindak kekerasan fisik
·
Tindak kekerasan non-fisik
·
Tindak kekerasan psikologis atau jiwa
Tindak
kekerasan fisik adalah tindakan
kekerasan yang melukai ,menganiaya
wanita sehingga terlihat bekas kekerasan fisik seperti luka memar,luka sobek pada bagian tubuh,bahkan kematian. Tindakan
ini tindakan yang benar-benar menjadi perhatian pemerintah untuk tegas
menanganinya. Tindakan kekerasan fisik dapat menimbulkan terauma yang mendalam
kepada wanita .
Tindak kekerasan non-fisik adalah
tindakan yang membuat wanita menjadi tidak percaya diri dan merendahkan citranya
sebagai wanita. Tindakan tersebut biasa dilakukan dengan cara mengeluarkan
kata-kata yang membuat wanita tidak suka dan dengan cara perbuatan yang membuat
wanita tidak nyaman .
Tindak kekerasan psikologis atau jiwa adalah tindakan
yang mengganggu atau menekan emosi wanita, sehingga wanita tidak berani
mengungkapkan pendapatnya dan selalu bergatung kepada orang lain. Akibat dari
tindakan ini wanita selalu dalam keadaan tertekan bahkan takut.
Selain itu ada tindakan lain kekerasan
terhadap wanita di Indonesia, yaitu :
·
Pelecehan seksual
·
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Pelecehan seksual adalah
segala bentuk prilaku bersifat seksual Yang tidak diinginkan oleh wanita.
Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, seperti dibus way,dikantor,dirumah
bahkan disekolah.
Tindak perkosaan membawa dampak
emosional dan fisik kepada korbannya.
Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi,
goncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan
jenis, dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Apabila terjadi tindakan pemerkosaan,
korban langsung melaporkan kepada pihak yang berwenang dan mengingat tempat
kejadian,waktu kejadian dan memberitahu tersangka yang melakukan pemerkosaan .
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Adalah
kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah
tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi
dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional dan kekerasan
seksual.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga
mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok,
melukai dengan senjata, dll
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi
dalam rumah tangga termasuk penghinaan, perkataan-perkataan yang merendahkan,
melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan
diceraikan secara sepihak dll
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam
bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Apabila terjadi KDRT korban langsung melakukan
fisum dan langsung melaporkan tersangka
kepihak yang berwenang dan lalu mencari perlindungan diri apabila sang
tersangka tidak terima terhadap pelaporan korban kepada pihak yang berwenang .
Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa hanya dengan pendidikan, perempuan akan dapat berubah menjadi
“Super Women”. Sehingga mereka dapat tampil sebagai sosok yang cerdas, mandiri,
kreatif, inovatif, berjiwa sosial dan agamis yang akan mengantarkan perempuan
pada suatu kesuksesan dalam karier, keluarga dan organisasi yang dipandu dalam
koridor kesuksesan religi. Pada gilirannya, mereka dapat mengentaskan diri
mereka sendiri dari keterpurukan dan keterjajahan yang termanifestasi dalam
berbagai bentuk kekerasan yang membelenggu begitu lama akibat adanya sistim
budaya yang „timpang‟ dan tafsir ayat yang tidak „pas? yang tiada pernah
memihak perempuan. Dengan demikian, dengan menjelma menjadi sosok “Super Women”,
nasib perempuan tidak akan selalu terjajah, Sebaliknya, perempuan dapat
menjelma menjadi sosok yang mandiri, bermartabat dan mulia yang berguna bagi
diri mereka sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Jika demikian,
wahai perempuan, siapkah anda menjadi “Super Women”?
Solusi untuk untuk mencegah dan
atau menanggulangi berbagai perilaku kekerasan yang dialami perempuan sudah mesti mendapat perhatian
dan penanganan yang serius. Oleh sebab itu, pendekatan dalam penanganan masalah
ini mesti bersifat terpadu, di mana selain pendekatan hukum juga harus
mempertimbangkan pendekatan non hukum yang justru merupakan penyebab terjadinya
kekerasan. Dengan cara meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan
kewajibannya di dalam hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat betapa
pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan
anak, meningkatkan kesadaran penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengatasi
kekerasan terhadap perempuan, memberikan bantuan dan konseling terhadap korban
kekerasan terhadap perempuan, melakukan pembaharuan sistem pelayanan kesehatan
yang kondusif guna menanggulangi kekerasan terhadap perempuan, diperlukan
perlindungan baik sosial, ekonomi maupun hukum. Disamping itu bantuan media
massa (cetak dan elektronik) untuk lebih memperhatikan masalah tindak kekerasan
terhadap perempuan dalam pemberitaannya, termasuk memberi pendidikan publik
tentang hak-hak asasi perempuan .
Comments
Post a Comment