Kode Etik Dalam Penggunaan IT
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi
dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan
nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh
menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat
pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT
bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu
menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah
profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa
menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang
tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya
bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan
kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi (TI)
Dalam lingkup
TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang
harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para pengguna internet adalah:
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi
menyinggung
secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran
hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan
perbuatan melawan
hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah
umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi
yang memiliki korelasi
terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara
atau bentuk
materi dan informasi
lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan
pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada
yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas
Internet di Kantor dan Kampus
Kode
etik penggunaan fasilitas internet di kantor dan kampus hampir sama dengan kode
etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada
hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu
organisasi atau nstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet
dikantor :
1.
Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor kantor
dan kampus
atau untuk kepentingan
sendiri.
2.
Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi
internal kantor
kantor dan kampus
kepada pihak luar secara ilegal.
3.
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas
internet
kantor kantor dan
kampus.
4.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor kantor dan kampus dalam
penggunaan
fasilitas internet.
Dunia internet
sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan
informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa ketergantungan dengan
internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan sisi negatif dari
internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk
dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi
yang disebarluaskan.
Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum
terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril
dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari
suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual
yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap
resource yang dimiliki.
Dalam
kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui
mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun
lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah
menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal
(Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun
institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan dan universitas, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor dan kampus:
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan dan universitas, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor dan kampus:
- Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek.
- Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum).
- Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut.
- Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak.
- Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat.
- Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi.
- Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud.
- Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak.
- Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang
Comments
Post a Comment